Sabtu, 31 Maret 2012

SEJARAH RAPI KOTA PEKANBARU & RAPI LOKAL TENAYAN RAYA



KRONOLOGIS KEPENGURUSAN
RAPI KOTA PEKANBARU
YANG SEMPAT ``KOSONG`` PADA PERIODE
AGUSTUS 2008 – AGUSTUS 2010


1.    22 Agustus 2008 masa kepengurusan RAPI Wilayah 04.01 Pekanbaru habis masa berlakunya, dari 24 orang pengurus RAPI WILAYAH tersebut hanya 4 orang saja yang IKRAP nya masih berlaku.

 2.  KEPENGURUSAN RAPI yang ada di kota Pekanbaru saat itu HANYA
      RAPI LOKAL 04.01.09 TENAYAN RAYA.

3.  Sehubungan dengan hal tersebut maka RAPI LOKAL TENAYAN RAYA telah mengirimkan 2 kali surat Kepada  RAPI DAERAH 04 RIAU,
a.     Surat I  - No : 16_3004/RAPI/ZLI/IV/2009, Tgl 30 April 2009,
b.     Surat II - No : 19_1206/RAPI/ZLI/VI/2009, Tgl. 12 Juni 2009,
Perihal Proses administrasi organisasi RAPI di kepengurusan WILAYAH PEKANBARU terkendala karena Kepengurusan RAPI WILAYAH PEKANBARU habis masa berlakunya.

4. Namun dua buah surat tersebut belum mendapatkan jawaban dari RAPI DAERAH RIAU karena informasi dari pengurus RAPI DAERAH RIAU bahwa Kepengurusan RAPI DAERAH RIAU juga sudah habis masa tugasnya sejak 13 Mei 2009, sehingga secara formal yuridis tidak dapat menjawab surat dari RAPI LOKAL TENAYAN RAYA tersebut.

5.   Pada Selasa, 13 Oktober 2009 telah diadakan rapat Koordinasi penyelenggaran perijinan Amatir Radio dan KRAP oleh Balai Monitoring Pekanbaru berdasarkan Permen Kominfo No. 34/2009, yang isinya antara lain bahwa proses perijinan KRAP dilakukan secara berjenjang dari tingkat RAPI LOKAL sampai dengan RAPI PUSAT

6.   Pada Rabu, 14 Oktober 2009 telah dilakukan pertemuan dengan Pengurus RAPI WILAYAH PEKANBARU yang IKRAP nya masih berlaku, bahwa :
a.   Telah dibentuk Panitia Musyawarah Wilayah RAPI kota Pekanbaru yang rencananya akan diselenggarakan pada Minggu, 25 Oktober 2009, Penanggung jawab kegitan tersebut adalah RAPI LOKAL TENAYAN RAYA.
b.   Agar Panitia Muswil tersebut dapat melakukan kegiatannya maka perlu dilakukan legalitas kegiatan oleh Organisasi RAPI dengan mengajukan permohonan kepada RAPI PUSAT agar dapat mengesahkan Panitia Musyawarah Wilayah Pekanbaru tersebut.

7.  Tanggal 16 Oktober 2009 RAPI LOKAL TENAYAN RAYA mengirim Surat kepada RAPI PUSAT
     No : 27_1610/RAPI/ZLI/X/2009,  Perihal permohonan segera dibentuknya Pengurus RAPI WILAYAH 04.01 PEKANBARU, karena masa kepengurusan RAPI WILAYAH 04.01 PEKANBARU sudah habis masa tugasnya pada tanggal 22 Agustus 2008 dan dari 24 orang pengurus RAPI WILAYAH tersebut hanya 4 orang saja yang IKRAP nya masih berlaku (SK RAPI WILAYAH PEKANBARU terlampir).

8.     31 Desember 2009 dilakukan Musyawarah RAPI KOTA PEKANBARU yang diprakarsai oleh RAPI LOKAL TENAYAN RAYA untuk membentuk kepengurusan sementara RAPI KOTA PEKANBARU periode 2010-2012, yang dihadiri oleh Pengurus dan Anggota RAPI LOKAL TENAYAN RAYA dan senior RAPI yang masih memiliki 10.28.

9.   7 Juli 2010, SURAT KEPUTUSAN RAPI PUSAT tentang penetapan pengurus sementara RAPI DAERAH 04 Riau untuk membentuk Pengurus RAPI DAERAH 04 RIAU.

10.   12 Agustus 2010, SK KEPUTUSAN RAPI DAERAH 04 RIAU TENTANG PENGESAHAN PENGURUS RAPI KOTA PEKANBARU, periode 2010-2013.

2 komentar:

  1. periode berikutnya bagaimana ?
    masih ada pengurusnya ...?

    BalasHapus
    Balasan
    1. setelah masa itu kepengurusan dan kegiatannya berjalan dengan normal sampai saat ini (Sept 2016).

      Hapus