KRONOLOGIS KEPENGURUSAN
RAPI KOTA PEKANBARU
YANG SEMPAT ``KOSONG`` PADA PERIODE
AGUSTUS 2008 – AGUSTUS 2010
1. 22 Agustus 2008 masa kepengurusan RAPI Wilayah 04.01 Pekanbaru
habis masa berlakunya, dari
24 orang pengurus RAPI WILAYAH tersebut hanya 4 orang saja yang IKRAP nya masih
berlaku.
2. KEPENGURUSAN RAPI yang ada di
kota Pekanbaru saat itu HANYA
RAPI LOKAL
04.01.09 TENAYAN RAYA.
3. Sehubungan
dengan hal tersebut maka RAPI LOKAL TENAYAN RAYA telah mengirimkan 2 kali surat Kepada RAPI DAERAH 04 RIAU,
a. Surat I - No : 16_3004/RAPI/ZLI/IV/2009,
Tgl 30 April 2009,
b. Surat II - No : 19_1206/RAPI/ZLI/VI/2009, Tgl. 12 Juni 2009,
Perihal Proses administrasi organisasi RAPI di kepengurusan
WILAYAH PEKANBARU terkendala
karena Kepengurusan RAPI WILAYAH PEKANBARU habis masa berlakunya.
4. Namun dua buah surat
tersebut belum mendapatkan jawaban dari RAPI DAERAH RIAU karena informasi
dari pengurus RAPI DAERAH RIAU bahwa Kepengurusan
RAPI DAERAH RIAU juga sudah habis masa tugasnya sejak 13 Mei 2009, sehingga secara formal yuridis tidak dapat menjawab
surat dari RAPI LOKAL TENAYAN RAYA tersebut.
5. Pada Selasa, 13 Oktober 2009 telah diadakan
rapat Koordinasi penyelenggaran perijinan Amatir Radio dan KRAP oleh Balai
Monitoring Pekanbaru berdasarkan Permen Kominfo No. 34/2009, yang isinya antara
lain bahwa proses perijinan KRAP dilakukan secara berjenjang dari tingkat RAPI
LOKAL sampai dengan RAPI PUSAT
6. Pada Rabu, 14 Oktober 2009 telah dilakukan pertemuan
dengan Pengurus RAPI WILAYAH PEKANBARU yang IKRAP nya masih berlaku, bahwa :
a. Telah
dibentuk Panitia Musyawarah Wilayah RAPI kota Pekanbaru yang rencananya
akan diselenggarakan pada Minggu, 25 Oktober 2009, Penanggung jawab kegitan tersebut adalah RAPI LOKAL
TENAYAN RAYA.
b. Agar Panitia Muswil tersebut dapat melakukan
kegiatannya maka perlu dilakukan legalitas kegiatan oleh Organisasi RAPI dengan
mengajukan permohonan kepada RAPI PUSAT agar dapat mengesahkan Panitia
Musyawarah Wilayah Pekanbaru tersebut.
7. Tanggal 16 Oktober
2009 RAPI LOKAL TENAYAN RAYA mengirim Surat kepada RAPI
PUSAT
No : 27_1610/RAPI/ZLI/X/2009, Perihal permohonan
segera dibentuknya Pengurus RAPI WILAYAH 04.01 PEKANBARU, karena masa kepengurusan RAPI WILAYAH 04.01
PEKANBARU sudah habis masa tugasnya pada tanggal 22 Agustus 2008 dan dari
24 orang pengurus RAPI WILAYAH tersebut hanya 4 orang saja yang IKRAP nya masih
berlaku (SK RAPI WILAYAH PEKANBARU terlampir).
8. 31 Desember 2009 dilakukan Musyawarah RAPI
KOTA PEKANBARU yang diprakarsai oleh RAPI LOKAL TENAYAN RAYA untuk membentuk
kepengurusan sementara RAPI KOTA PEKANBARU periode 2010-2012, yang dihadiri
oleh Pengurus dan Anggota RAPI LOKAL TENAYAN RAYA dan senior RAPI yang masih
memiliki 10.28.
9.
7 Juli 2010, SURAT KEPUTUSAN RAPI PUSAT tentang penetapan pengurus sementara RAPI DAERAH 04 Riau
untuk membentuk Pengurus RAPI DAERAH 04 RIAU.
10. 12 Agustus 2010, SK KEPUTUSAN RAPI DAERAH 04 RIAU TENTANG PENGESAHAN PENGURUS RAPI KOTA
PEKANBARU, periode 2010-2013.
periode berikutnya bagaimana ?
BalasHapusmasih ada pengurusnya ...?
setelah masa itu kepengurusan dan kegiatannya berjalan dengan normal sampai saat ini (Sept 2016).
Hapus